Tuesday, 3 May 2016

Sejarah dan Perkemabangan HAM





Hak assasi manusia adalah sesuatu yang bersifat universal dan asasi (pribadi), karena hak asasi adalah hak yang dimiliki oleh manusia dan telah dibawa sejak lahir dan kehadiran dalam masyarakat.

Pada tahun 1984(setelah perang dunia 1 dan 2 ) di terbitkanya sebuah naskah pernyataan HAM yang diberi nama Declaration of Human Right. Mencermati persoalan HAM dari aspek historial maka kesadaran HAM akan nilai nilai HAM



dokumen Hak Asasi Manusia (HAM) :


  1. Magna charta atau disebut piagam Agung 1215 adalah suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja jhon kepada bawahannya atas tuntunan mereka .
  2. Bill of Right (undang undang hak , 1989) Suatu Undang Undang yang diterima oleh parlemen inggris sesudah berhasilnya mengadakan perlawanan terhadap raja jemes II dalam Revolusi tidak berdarah.
  3. Bil Of Right (undang undah hak , 1789) adalah naskah yang disusun oleh rakyat amerika serikat tahun 1789 dan yang menjadi bagian UUD 1789.
  4. Declation des drois dei'home et du citoyen , 1789 suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis.
Memasuki abad 20 Ham mulai berkembang terutama setelah F.D Reseevelt Presiden Amerika mengatakan istilah The Four Freedom sebagai reaksi atas kekejaman nazi jerman The Four Freedom itu antara lain :

  • Freadom of speech
  • Freadom of religion
  • Freadom for fear
  • Freadom from want
adanya Freadom from want atau kebebasan dari rasa kemelaratan adalah suatu kemajuan atau suatu pertanda bahwa Ham bersifat politik dan juga walfare/kesejahtraaan dan sebagainya.

komisi HAM yang didirikan padatahun 1946 telah menyusun hak ekonomi,sosial. dan budaya yang tercantum pada naskah Declaration Of Human Right disamping hak-hak politik yang sebelumnya sudah tersusun.

Perkembangan HAM Internasional (dunia) dinyatakansebagai oleh dua hal yaitu Undang Undang yang berlaku dan Pertimbangan ketertiban dan keamanan nasional dalam masing masing negara, [erjanjian tersebut merupakan hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, social. dan budaya.

No comments:

Post a Comment